Komisi Pemilihan Universal( KPU) bakal memperpanjang registrasi pendamping calon kepala wilayah pada Pilkada Serentak 2024 bila sampai hari terakhir pada Kamis( 29/ 8) hanya terdapat satu pendamping calon yang catatan.
Bila hingga hari ketiga batasan akhir masa registrasi bakal pendamping calon kepala wilayah serta wakil kepala wilayah nyatanya masih terdapat, nyatanya cuma satu pendamping calon serta menyisakan parpol partisipan pemilu yang belum menganjurkan pendamping calon, hingga hendak diekstensi, hendak diperpanjang, kata Pimpinan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik di kantor KPUD DKI Jakarta, Selasa( 27/ 8).
Idham menarangkan perihal itu sudah diatur dalam Pasal 135 PKPU No 10 tahun 2024. Dia melaporkan perpanjangan masa registrasi dicoba sepanjang 3 hari.

KPU membuka registrasi calon kepala wilayah Pilkada Serentak 2024 pada Selasa- Kamis( 27- 29/ 8).
Alasan Perpanjangan
Keputusan KPU untuk memperpanjang masa registrasi didorong oleh beberapa alasan kunci:
- Menjamin Kompetisi Sehat: Dengan adanya lebih dari satu paslon dalam setiap daerah, diharapkan akan tercipta kompetisi yang lebih sehat dan dinamis. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pemilihan tidak hanya didasarkan pada pilihan tunggal, tetapi juga memberikan pemilih lebih banyak opsi.
- Menghindari Pemilihan Tunggal: Dalam kasus di mana hanya ada satu paslon, pemilihan bisa menjadi tidak representatif dan berisiko mengurangi partisipasi pemilih. Dengan memperpanjang masa registrasi, KPU berharap dapat mendorong lebih banyak calon untuk berpartisipasi dan memastikan proses pemilihan berjalan secara adil.
- Meningkatkan Partisipasi Politik: Perpanjangan masa registrasi juga bertujuan untuk meningkatkan partisipasi politik di tingkat lokal. Ini memberikan waktu tambahan bagi calon potensial yang mungkin memerlukan waktu lebih untuk menyelesaikan persyaratan administrasi dan mengorganisir kampanye.
Proses dan Jadwal Baru KPU
Menurut pengumuman KPU, masa perpanjangan registrasi akan berlangsung selama dua minggu tambahan setelah periode pendaftaran awal berakhir. Selama periode ini, calon-calon baru dapat mendaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU.
KPU juga akan melakukan sosialisasi untuk memastikan bahwa informasi mengenai perpanjangan masa registrasi tersampaikan dengan baik kepada semua pihak terkait, termasuk calon potensial dan partai politik.
Tanggapan dan Implikasi
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak yang terlibat dalam proses pilkada, termasuk partai politik dan calon kepala daerah. Banyak yang melihat langkah ini sebagai upaya positif untuk memperkuat proses demokrasi dan memastikan bahwa setiap daerah memiliki pilihan yang layak dalam pemilihan.
Namun, ada juga tantangan yang mungkin timbul, seperti perlunya penyesuaian jadwal dan logistik untuk mengakomodasi perubahan ini. KPU diharapkan dapat mengelola perpanjangan masa registrasi dengan efisien untuk memastikan transisi yang lancar.
Setelahnya, KPU hendak menetapkan pendamping calon kepala wilayah pada 22 September. Setelah itu, pemungutan suara serentak diselenggarakan pada 27 November 2024.
Pimpinan KPUD DKI Jakarta Wahyu Dinata berkata pendamping Ridwan Kamil- Suswono hendak mendaftar selaku calon gubernur serta calon wakil gubernur Pilkada DKI 2024 pada Rabu( 28/ 8).
” Ridwan Kamil serta pendampingnya hendak muncul datanya esok bertepatan pada 28 jam 14. 30 Wib,” kata Wahyu
Sedangkan itu, pendamping Dharma Pongrekun- Kun Wardana dari jalan perseorangan ataupun independen hendak mendaftar pada Kamis( 29/ 8). Hari itu ialah hari terakhir registrasi.
Wahyu menyebut KPU DKI Jakarta hendak kembali menegaskan kepada Dharma Pongrekun- Kun Wardana supaya tidak mendaftar melewati jam 23. 59 Wib.
Average Rating